Minggu, 26 Oktober 2014

Warga Negara

Pengertian Warga Negara Secara Umum

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kriteria Warga Negara sebagai berikut :

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.


Pengertian Warga Negara Menurut Ahli

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Teori Terbentuknya Negara Dan Warga Negara

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Ada beberapa pengertian tentang negara, yaitu George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Nah itu adalah beberapa pengertian tentang negara.
Unsur Negara terbagi menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstutif adalah negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif adalah negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Dalam teori terbentuknya suatu negara, terdapat dua unsur teori yaitu : Klasik dan modern. pada teori klasik terdapat 3 jenis teori yaitu teori hukum alam, ketuhanan, dan perjanjian. Dan pada teori modern terdapat 5 teori yaitu pendudukan, peleburan, penyerahan, penaikan, dan pengumuman.
Teori hukum alam adalah terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
Teori ketuhanan adalah terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Teori perjanjian adalah manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Teori pendudukan adalah terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Teori peleburan adalah terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Teori penaikan adalah Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Teori pengumuman adalah Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Negara memiliki beberapa sifat. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.¢ Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat¢ Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Setiap negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara lain mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain dan mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara. Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya perluasan kekuasaan semata, perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, penyelenggaraan ketertiban hukum, penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu. Penduduk terdiri menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara adalah Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Orang asing adalah Penduduk yang bukan warga Negara. Sedangkan Bukan penduduk adalah Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas kewarganegaraan terdiri dari dua, asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
Hubungan warga negara dan negara adalah Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menyejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara itu warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Fungsi Negara
  
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
       Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
      Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan. 
   Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Rabu, 01 Oktober 2014

Gianluigi Buffon

hai guys gua mau share nih tentang Gianluigi Buffon udah pada tau dong siapa dia ? 

yang sering nonton bola era 90an pasti tau Goalkeeper yang satu ini. Ya dia terkenal 

sekali dalam menjaga mistar gawang kemampuan yang sangat hebat dalam 

menghalau bola.  Langsung aja guys dibaca bionya :)

  

Informasi Pribadi

Nama lengkap : Gianluigi Buffon
Tanggal lahir : 28 Januari 1978 (umur 33)
Templat lahir : Carrara, Italia
Tinggi : 1.91 m(6 ft 3 in)
Posisi bermain : Penjaga gawang

Informasi klub

Klub saat ini Juventus
Nomor 1

Karier muda

1991–1995 Parma

Karier senior

Tahun Tim Apps (Gls)
1995–2001 Parma 168 (0)
2001– Juventus 275 (0)

Tim nasional

1995–1997 Italia U-21 11 (0)
1997– Italia 102 (0)

Profil Pemain

Gianluigi "Gigi" Buffon (lahir di Carrara, 28 Januari 1978; umur 33 tahun) merupakan seorang pemain sepak bola profesional dari Italia. Ia saat ini bergabung di klub asal Turin, Juventus FC. Buffon juga merupakan kiper utama di tim nasional sepak bola Italia. Ia dibeli Juventus dari Parma pada tahun 2001. Prestasi terbaiknya adalah saat mengantar Italia menjuarai Piala Dunia 2006. Sampai saat ini, Buffon kerap disebut sebagai salah satu kiper terbaik di dunia. Penghargaan yang ia dapatkan salah satunya adalah gelar Kiper Terbaik Serie A yang berhasil ia raih sebanyak delapan kali.

Terlahir dari keluarga berlatar belakang olahraga dengan ibu Maria Stella sebagai atlet lempar cakram dan ayahnya Adriano Buffon sebagai atlet angkat besi, Buffon merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Dua adik perempuannya yaitu Veronica dan Guendalina juga saat ini berprofesi sebagai atlet bola voli. Paman Buffon sendiri yaitu Angelo Masocco juga berprofesi sebagai atlet bola basket. Salah satu kiper legendaris Italia yaitu Lorenzo Buffon juga masih ada hubungan darah dengan kakek Gianluigi Buffon.

Saat ini Buffon bertunangan dengan model Ceko Alena Šeredová. Pasangan ini telah memiliki dua anak yaitu Louis Thomas (lahir 28 December 2007) dan David Lee (lahir 31 October 2009). Anak pertama Buffon dinamai "Thomas" dengan mengambil basis dari Thomas N'Kono, yang merupakan kiper idola Buffon sewaktu masih kecil. Buffon berteman baik dengan beberapa pesepakbola diantaranya Alessandro Del Piero dan Pavel Nedved.

Penghargaan Yang Pernah Diraih

Klub
Parma
* Piala UEFA (1): 1998-99
* Coppa Italia (1): 1998-99
* Supercoppa Italiana: 1999
Juventus

* Serie A (5): 2001-2002, 2002-03, 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014 (tidak termasuk dua gelar yang dibatalkan di 2004-05 dan 2005-06)
* Serie B (1): 2006-07
* Supercoppa Italiana (2): 2002 dan 2003
 

Internasional
Italia U21

* Juara Piala Eropa U-21 tahun 1996 Italia

* Juara Piala Dunia FIFA tahun 2006
 

Individual

# Bravo Award: 1999
# UEFA Champions League Most Valuable Player: 2003
# UEFA Club Football Awards Best Goalkeeper: 2003
# FIFA 100[37]
# Yashin Award: 2006[38]
# 2006 FIFA World Cup All-Star Team
# European Footballer of the Year (Silver Ball): 2006[39]
# Serie A Goalkeeper of the Year: 1999, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2008
# Onze d'Onze (Ideal Team of The Year, GK): 2003, 2006
# UEFA Team of the Year: 2003, 2004, 2006
# FIFPro World XI: 2006, 2007
# IFFHS Best Goalkeeper: 2003, 2004, 2006, 2007
# UEFA Euro 2008 - Team of the Tournament