Pengertian Warga Negara Secara Umum
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Pengertian Warga Negara Menurut Ahli
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Teori Terbentuknya Negara Dan Warga Negara
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada.
Ada beberapa pengertian tentang
negara, yaitu George Jellinek,
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu. Roger H. Soltau,
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat. Aristoteles,
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama. Nah itu adalah beberapa pengertian tentang negara.
Unsur Negara terbagi menjadi dua,
yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstutif adalah negara
meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat. Unsur deklaratif adalah negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure maupun de facto dan ikut
dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Dalam teori terbentuknya suatu
negara, terdapat dua unsur teori yaitu : Klasik dan modern. pada teori klasik
terdapat 3 jenis teori yaitu teori hukum alam, ketuhanan, dan perjanjian. Dan
pada teori modern terdapat 5 teori yaitu pendudukan, peleburan, penyerahan,
penaikan, dan pengumuman.
Teori hukum alam adalah
terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya
masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu
masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang
didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
Teori ketuhanan adalah
terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian
adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Teori perjanjian adalah manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Teori pendudukan adalah
terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum
dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Teori peleburan adalah
terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg
menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau
bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Teori penaikan adalah Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara.
Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Teori pengumuman adalah Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Negara memiliki beberapa sifat.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarki.¢
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat¢
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orange tanpa kecuali.
Setiap
negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara
lain mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain dan mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya perluasan kekuasaan semata,
perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, penyelenggaraan ketertiban
hukum, penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi
dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu. Penduduk terdiri
menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara adalah Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri. Orang asing adalah Penduduk yang bukan warga Negara.
Sedangkan Bukan penduduk adalah Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Asas
kewarganegaraan terdiri dari dua, asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli
adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
Hubungan
warga negara dan negara adalah Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga
negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara
dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal
balik.
Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menyejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara itu warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang
harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi
dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu
kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi
negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan
gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat
menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka
berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau
tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi
negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang
kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak
dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan
dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi
kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti
negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar
dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam
fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara
berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini
merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan
ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban,
kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan
negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak
timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah
berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar